Pembangunan Labkesda Pringsewu Rp 19 Miliar Jadi Sorotan, Media Dilarang Ambil Gambar

Pringsewu — Fakta Aktual

Pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu dengan anggaran fantastis Rp 19 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat menuai sorotan.

Proyek ini disinyalir tidak transparan setelah media dilarang mengambil gambar di lokasi, bahkan hingga dipaksa menghapus hasil jepretan.

​Kejanggalan ini terungkap saat salah satu wartawan dari Intisari News dilarang mengabadikan momen di area proyek, termasuk mengambil foto papan plang informasi.

“Saya dilarang ambil gambar di lokasi, HP langsung dicek dan dipaksa hapus,” ujar wartawan tersebut.

​Larangan ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan anggaran pembangunan Labkesda Pringsewu? Papan informasi proyek seharusnya menjadi alat transparansi utama, memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.

​Berdasarkan penelusuran media, anggaran pembangunan Labkesda Pringsewu yang berlokasi di Jl. Kesehatan, Pringsewu, ini mencapai kurang lebih Rp 19 miliar.

Angka ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Pringsewu, yang menyebutkan rinciannya: “Kalau anggaran Labkesda itu Rp 13 miliar sekian, kalau sarana prasarana kurang lebih Rp 2 miliar. Tambah ini itu ya kemungkinan sekitar Rp 19 miliar.”

​Dengan tidak adanya papan informasi proyek, kontraktor pelaksana berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga sanksi pidana.

​Mengingat dugaan penyimpangan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana DAK pembangunan Laboratorium Pringsewu. (*)

Related posts
Tutup
Tutup