Jakarta — Fakta Aktual.
Pemerintah berkomitmen mempercepat pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional.
Sebagai wujud dukungan, pemerintah akan menempatkan dua hingga tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap koperasi untuk membantu meringankan beban biaya sumber daya manusia (SDM) dan memperkuat operasional. Kamis (21/08/2025).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, dukungan ini merupakan komitmen nyata negara. “KemenPAN-RB sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyaluran dua sampai tiga PPPK, sehingga koperasi tidak perlu bayar SDM-nya karena sudah disiapkan oleh negara,” ujar Tatang dalam Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta.
Target 15.000 Kopdes Beroperasi Bulan Ini
Untuk mengejar target ini, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dalam rapat tersebut, ditetapkan target ambisius, yaitu sebanyak 15.000 koperasi desa diharapkan dapat mulai beroperasi bulan ini.
Zulkifli Hasan, yang juga menjabat Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden.
“Saat ini yang menjadi fokus Pak Presiden adalah operasionalisasi Kopdes ini dipercepat karena menurut beliau salah satu jalan agar negara kuat dan negara mampu memperkuat ketahanan pangan adalah melalui Koperasi Desa ini,” jelasnya.
Penguatan Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
Selain dukungan PPPK, pemerintah juga fokus pada penguatan kelembagaan koperasi. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa berbagai program peningkatan kapasitas SDM dan digitalisasi telah dijalankan. Program ini melibatkan kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, sektor swasta, dan berbagai asosiasi.
”Ke depan akan dilaksanakan program lanjutan berupa sertifikasi pengurus koperasi. Dengan langkah ini, kita ingin memastikan seluruh pengurus Koperasi Desa memiliki kompetensi yang memadai sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional dan berdaya saing,” tutup Budi Arie. (*)