Salam satu pena – Fakta Aktual.
Selamat malam wak! Kali ini Redaksi angkat topi dengan kinerja Kejati Lampung. Mari kita simak ulasannya, jangan lupa siapkan kopi tanpa gula…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung benar-benar menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi, dengan fokus pada kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi, baik yang masih aktif maupun telah purnatugas.
Tidak tanggung-tanggung, dua nama yang kini menjadi sorotan utama adalah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Penanganan kasus kedua mantan pejabat tersebut adalah suatu bentuk komitmen Kejati Lampung, untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.
Kejati Lampung secara intensif mengusut dugaan korupsi dalam kasus participating interest (PI) di PT. Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam perkembangannya, penyidik Kejati telah memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, selama berjam-jam untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya sebatas pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah aset bernilai fantastis berhasil disita.
Aset-aset tersebut meliputi tujuh unit mobil mewah, logam mulia seberat 645 gram, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan.
Total nilai aset yang disita sementara ini diperkirakan mencapai Rp38,5 miliar. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti dan mempercepat proses hukum.
Meskipun telah diperiksa dan asetnya disita, status Arinal Djunaidi hingga saat ini masih sebagai saksi. Publik menantikan kelanjutan dari kasus ini, terutama terkait penetapan tersangka, mengingat besarnya kerugian negara yang diduga terjadi dan aset yang telah berhasil diamankan.
Di sisi lain, Kejati Lampung juga serius mendalami dugaan korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar. Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memanggil mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, untuk dimintai keterangan.
Dendi Ramadhona telah menjalani beberapa kali pemeriksaan yang berlangsung hingga belasan jam. Saat diperiksa, Dendi mengaku kedatangannya adalah untuk melengkapi berkas dan memberikan keterangan sebatas kewenangan serta regulasi selama ia menjabat sebagai bupati.
Selain Dendi, Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi lain, termasuk perwakilan dari persatuan desa di Kabupaten Pesawaran, untuk mendapatkan informasi yang komprehensif.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Namun, publik dan berbagai elemen masyarakat terus memantau proses hukum ini dan berharap agar kasus dapat segera menemui titik terang.
Penanganan dua kasus besar ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Lampung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Keberanian Kejati untuk menyentuh mantan kepala daerah menunjukkan tidak adanya ‘zona aman’ bagi para pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Namun, jalan yang ditempuh Kejati tidaklah mudah. Kasus korupsi yang terorganisasi dan berlapis seringkali membutuhkan waktu dan kehati-hatian dalam proses pembuktian.
Kejati Lampung diharapkan dapat terus bekerja secara profesional dan transparan, agar kasus-kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi para koruptor.
Yang pasti, dukungan penuh dari masyarakat dan sinergi antarlembaga penegak hukum merupakan kunci utama dalam memastikan keberhasilan pemberantasan korupsi di Lampung.
By : IRAWAN PIMRED FAKTA AKTUAL.