Tanggamus – Fakta Aktual.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, terjun langsung tindak tegas kegiatan tambang galian C tak berizin di Wilayah Kabupaten Tanggamus. Selasa (25/02/2025).
Operasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Wahyudi selaku ketua Gepak Lampung, kepada Polda Lampung.
Dalam laporannya, Gepak Lampung menjelaskan tentang adanya aktivitas penambangan liar jenis galian batu, berada di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus.
Tambang galian C yang disinyalir tidak mengantongi izin itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam, akan tetapi selalu luput dari pengawasan dan tindakan pihak penegak hukum.
Menurut keterangan Wahyudi, tambang liar yang berada di Pekon Margoyoso tersebut dilakukan secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat eksavator.
“Ketika melakukan investigasi di lapangan, kami melihat aktivitas pengerukan batu menggunakan alat berat jenis eksavator,” kata Yudi (panggilan akrab-red).
Dalam keterangannya, Ketua Gepak Lampung itu sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Lampung dalam menindak aktivitas penambangan liar di Pekon Margoyoso,” ucapnya.
Masih menurutnya, peristiwa ini sebagai peringatan untuk semua pihak, agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar secara bebas di wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Ini sebagai peringatan untuk semua pihak, agar jangan melakukan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan alam, LSM Gepak tidak akan tutup mata,” tegas Wahyudi. (*)