Lamteng – Fakta Aktual.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA (33) di Lampung Tengah diringkus polisi setelah mencuri sepeda motor di depan sebuah konter telepon seluler. Pelaku, warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Selasa (19/8/2025) malam di kediamannya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada 8 Desember 2024. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya dengan kunci yang masih berada di dalam dasbor. “Mengetahui kunci sepeda motor milik korban ada di dalam dasbor, pelaku langsung membawanya kabur,” ujar Yuni, Rabu (20/8/2025).
Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut tidak dijual melainkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mengantar jemput anaknya ke sekolah. Kombes Yuni menambahkan, “Mungkin pelaku sangat membutuhkan kendaraan.”
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi BE 2772 GP. Kini, AA ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebagai imbauan, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor. Kasus pencurian sering terjadi karena adanya kesempatan. (*)