Pringsewu – Fakta Aktual.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah melakukan penggeledahan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru. Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan oleh para Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu, yang disinyalir menggunakan anggaran desa pada tahun 2024.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Penggeledahan meliputi 3 lokasi yang berbeda, yaitu:
1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;
2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;
3. Rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari, sekaligus Bendahara APDESI Pringsewu.
Adanya pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Kepala Pekon Rejo Sari dan Rumah pribadi Khotmanudin, menunjukan adanya indikasi keterlibatan bendahara APDESI itu dalam kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknik (Bimtek).
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya, yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.
Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu mempunyai komitmen untuk melakukan penegakan hukum dalam upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp184 juta atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (One*)