Terjerat Kasus Korupsi, Kades Padang Manis Segera Disidangkan

Pesawaran – Fakta Aktual.

Hendri, Kepala Desa (Kades) Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, akan segera disidang atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran telah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Pesawaran.

​Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp297.064.545. Kerugian ini terjadi karena tersangka mengelola dana desa sendirian, tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur.

​Atas perbuatannya, Hendri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

​Saat ini, Hendri telah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Kejari Pesawaran juga mengamankan 69 barang bukti, termasuk dokumen, catatan keuangan, dan stempel desa.

​Dalam keterangannya, Hendri mengakui menggunakan dana desa itu untuk berbagai keperluan, seperti membayar utang pribadi, membantu pembangunan masjid, membeli tanah untuk posyandu, hingga membiayai jaringan listrik desa. (*)

Related posts
Tutup
Tutup