Jakarta – Fakta Aktual.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sore ini, 4 September 2025, resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Setelah penetapan status tersebut, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan. Kamis (4/09/2025).
Dalam konferensi pers, Kejagung menyatakan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan bawahan Nadiem saat menjabat menteri, termasuk mantan direktur di lingkungan Kemendikbudristek.
Saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan dugaan korupsi tersebut. (*)