Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus PT. Lampung Energi Berjaya (LEB)

Lampung —  Fakta Aktual.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Selasa (23/09/2025).

Nilai kerugian negara dari kasus ini mencapai US$17.286.000, atau sekitar Rp271,5 miliar, yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU). Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui.

​Para tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh Kejati Lampung adalah:

  1. ​Heri Wardoyo: Komisaris PT LEB, yang juga dikenal sebagai wartawan senior dan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. Heri tercatat pernah menjadi pengurus DPD Partai Golkar Lampung dan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
  2. ​M. Hermawan Eriadi: Presiden Direktur PT LEB.
  3. ​Budi Kurniawan: Direktur Operasional PT LEB, yang merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi.

​Penetapan tersangka ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.H., S.E., yang memuji kinerja Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., dalam memberantas korupsi. Menurut Alzier, Kejati Lampung sedang menangani beberapa kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

  • ​Kasus Korupsi Dana PI WK OSES: Kasus ini, yang kini telah memasuki babak baru, sempat dikaitkan dengan nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan jurnalis senior Heri Wardoyo.
  • ​Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran: Dugaan korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar ini juga menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
  • ​Kasus Korupsi Anggaran KONI Lampung: Kasus penyalahgunaan dana hibah KONI dan cabang olahraga Lampung tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.
  • ​Kasus Mark-up Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus: Diduga terjadi mark-up anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019–2024, yang merugikan negara sebesar Rp7,7 miliar.
  • ​Kasus Mafia Tanah Way Kanan: Penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS).

​Alzier, yang juga Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung, berharap Kejati Lampung dapat segera menuntaskan semua kasus korupsi tersebut.

“Saya memohon agar Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo, dapat menuntaskan penanganan berbagai kasus tipikor ini dengan segera menetapkan dan menahan para tersangka yang terlibat, serta melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” tegasnya. (One*)

Related posts
Tutup
Tutup