Pringsewu – Fakta Aktual.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) kepala pekon. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah akibat penyelewengan dana ini.
Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bimtek.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah SU, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan AP, rekanan penyedia jasa bimtek dari pihak swasta.
Menurut Kejari Pringsewu, modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan penggelembungan anggaran (mark-up) dan membuat pengeluaran fiktif.
Bimtek yang seharusnya diadakan di dalam provinsi justru dialihkan ke luar Lampung dengan biaya yang tidak wajar, dan sebagian besar dana diduga masuk ke kantong pribadi para tersangka.
Setelah sekian bulan berlalu tanpa ada perkembangan lagi, kini kasus ini kembali menarik perhatian masyarakat dan pegiat anti-korupsi di Pringsewu.
Mereka mendesak agar Kejari tidak berhenti pada dua tersangka saja. Banyak pihak menduga masih ada tersangka lain yang memiliki peran sentral, terutama mereka yang menggerakkan para kepala pekon.
APDESI Pringsewu menjadi salah satu pihak yang paling disorot. Sebagai wadah yang menaungi kepala pekon, APDESI dinilai memiliki posisi penting dalam mengorganisir kegiatan ini.
Kecurigaan ini diperkuat dengan fakta bahwa kantor dan rumah salah satu bendahara APDESI, berinisial HM yang juga kepala pekon Rejosari, pernah digeledah sebelumnya.
Masyarakat berharap Kejari Pringsewu, di bawah kepemimpinan yang baru, dapat bersikap tegas dan transparan. Publik ingin melihat jika kasus ini dapat diusut hingga keakar-akarnya, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di balik kasus tersebut. (*)