Pringsewu – Fakta Aktual.
Menurut data laporan Lembaga Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2021 hingga 2024, kenaikan harta Purhadi, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, menyentuh angka miliar rupiah. Senin (17/02/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan aturan yang mewajibkan kepada seluruh penyelenggara negara, mulai dari Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif, untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam setiap tahun di LHKPN.
Laporan tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, serta berfungsi sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan manajemen sumber daya manusia.
Aturan itu tidak hanya menyasar kepada pejabat tinggi negara saja, namun juga pegawai instansi di daerah kabupaten serta kotamadya tak luput dari regulasi tersebut.
Seperti di wilayah Kabupaten Pringsewu, ada salah satu instansi yang data laporan harta kekayaannya mendapat sorotan masyarakat, yaitu laporan kekayaan milik Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Purhadi.
Seperti di kutip dari laman resmi LHKPN, per 31 Desember 2021, harta kekayaan milik Purhadi yang dilaporkan saat itu sebesar Rp 3.494.299.685, dengan rincian sebagai berikut :
– Jumlah harta Tanah dan Bangunan Rp 1.910.000.000
– Jumlah harta Alat Transportasi dan Mesin Rp 248.500.000
– Jumlah harta bergerak lainnya Rp 1.293.000.000
– Jumlah harta berupa Kas dan Setara Kas Rp 42.799.685
Sedangkan berdasarkan laporan LHKPN pada tanggal 31 Desember tahun 2024, aset yang dimiliki oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Pringsewu tersebut sudah mencapai Rp 4.633.650.667, yang terdiri dari:
– Jumlah harta berupa Tanah dan Bangunan Rp 2.350.000.000
– Jumlah harta berupa Alat Transportasi dan Mesin Rp 212.000.000
– Jumlah harta bergerak lainnya Rp 1.977.000.000
– Jumlah harta berupa Kas dan Setara Kas Rp 94.650.667
Jika dihitung secara menyeluruh, total harta kekayaan Purhadi pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp 1.139.350.982.
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan tersebut dilaporkan ketika dirinya menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu pada tahun 2021, serta Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Pringsewu tahun 2024.
Temuan adanya nilai tidak wajar milik pejabat negara, tentu saja menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, seberapa jujur dan bersih nya para pejabat negeri ini dalam melaporkan harta kekayaannya ?.
Masyarakat berharap kepada semua pejabat negera agar punya komitmen yang tinggi untuk berani terus terang serta terbuka dalam melaporkan seluruh aset kekayaannya ke Lembaga Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (*)