Keluhan Tak Ditanggapi, Masyarakat Ancam Cabut Paksa Tiang Kabel Optik IndiHome.

Tanggamus – Fakta Aktual.

Perihal polemik pemasangan tiang besi jaringan fiber optik di Kecamatan Limau yang banyak dikeluhkan warga, ternyata belum diketahui oleh Kabid Tata Ruang Jasa Kontruksi PUPR Kabupaten Tanggamus, Kamis (13/2/2025).

Hal tersebut diketahui ketika awak media mengkonfirmasi Kabid Tata Ruang Jasa Kontruksi Dinas PUPR kabupaten Tanggamus, Dwi Andi Setiawan mengatakan bahwa pemasangan ratusan tiang tersebut belum memiliki izin.

“Indihome belum ada koordinasi dengan kami terkait perizinannya”, kata Dwi Andi Setiawan kepada media ini, Rabu (12/2/2024).

Bahkan Dwi Andi Setiawan juga masih bingung terkait perizinannya apakah melalui pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten Tanggamus.

“Coba kami memastikan dahulu ya bang? Terkait perizinan tersebut apakah harus melalui kami atau pusat”, ujarnya.

“Perizinan sekarang menggunakan OSS ( Online Single Submision) atau melalui online, ini kami sedang telusuri apakah masuk kewenangan kami atau pusat tapi operator saya blm hadir untuk menelusurinya”, imbuhnya.

“Dan seharusnya dari pihak Telkom atau Indihome sebaiknya dalam pemasangan ijin dahulu ke pemilik lahan”, tegas Dwi Andi Setiawan.

Ditempat terpisah Yosep Selaku Camat Limau ketika dikonfirmasi Mengatakan baru tahu kalau ada pemasangan tiang internet di wilayahnya.

“Saya baru tahu kalau ada  pemasangan tiang fiber Optik di limau terkait izin nya belum ada, coba nanti saya tanyakan ke sekcam karena saya lagi ada acara mau Musrenbang Kecamatan”, ucapnya.

Di beberapa tempat awak media melihat pemasangan jaringan kabel optik bersentuhan langsung dengan kabel saluran listrik milik perumahan warga.

Hal itu tentu saja berbahaya, karena proses gesekan kedua kabel tersebut dapat menimbulkan konsleting listrik, yang berakibat kebakaran.

Di tempat lain, terlihat adanya bentangan jaringan kabel optik yang menjuntai rendah masuk ke badan jalan raya, berisiko terhadap keamanan kendaraan yang melintas.

Bahkan sebagai bentuk protes, warga memasang banner peringatan yang ditujukan kepada pemilik perusahaan indihome. 

“Masang tiang jangan seenaknya sendiri, lokasi saya jadi rusak, mau dibikin rumah malah ditancapi tiang,” keluh seorang warga.

Masyarakat mengancam akan mencabut secara paksa tiang wifi yang mengganggu lahan milik mereka.

Pemasangan tiang internet tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut diatur secara jelas bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pemilik tanah atau bangunan sebelum memasang jaringan telekomunikasi.

Jika tidak memiliki izin, pemilik tanah atau bangunan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.

Diberitakan sebelumnya, warga di kecamatan limau mengeluhkan pemasangan tiang internet tanpa ada komunikasi dengan warga pemilik lahan yang merasa kesal karena tak izin terlebih dahulu. 

Hal ini disebabkan karena penancapan tiang yang dilakukan secara sepihak tanpa pengawasan serta izin dari instansi terkait.

Dinas yang berwenang melakukan pengawasan diharapkan lebih serius lagi  terhadap penertiban izin pemasangan tiang internet, sehingga tidak muncul kembali permasalahan serta kegaduhan di masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Indihome belum dapat dikonfirmasi serta memberikan tanggapan. (*).

Related posts
Tutup
Tutup