Tanggamus – Fakta Aktual.
Aktivitas pertambangan liar jenis galian C (Batuan) yang berada di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak mengantongi izin namun tetap beroperasi secara bebas. Rabu (12/02/2025).
Berdasarkan hasil investigasi awak media dan LSM Gepak Lampung, pekerjaan ilegal tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, dan sekarang masih tetap beroperasi.
Hal itu didapat berdasarkan penuturan dari seorang warga yang mengatakan bahwa penggalian sudah dikerjakan sejak lama, yang berada di empat titik lokasi berbeda.
“Disini ada 4 lokasi penggalian, namun yang paling besar punya Pak Mardi, dan itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” tutur seorang warga.
Di tempat penambangan, kami juga bertemu langsung dengan Kepala Pekon Margoyoso, Sudibyo, yang saat itu sedang melakukan bongkar muat material tanah menggunakan mobil dump truk.
Pada awalnya, Sudibyo sempat berusaha melarang awak media untuk melakukan pengambilan gambar atau vidio dokumentasi di lokasi galian, tapi setelah mendapat penjelasan akhirnya diizinkan.
Menurut pengakuannya, tambang tersebut milik Mardianto dan dirinya ditunjuk sebagai wakil yang dipercaya untuk melakukan pengawasan semua aktivitas di lokasi galian.
“Tanah ini milik Mardianto dan di sini kami selaku wakilnya untuk melaksanakan pengawasan, tolong kalian dari media mana, dan tunjukan KTA nya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Setelah dilakukan penelusuran, usut punya usut ternyata pemilik tambang galian yang bernama Mardianto itu merupakan menantu dari Kepala Pekon Margoyoso itu sendiri.
Pantas saja ketika awak media menanyakan tentang legalitas izin galian tambang batu tersebut, jawaban Sudibyo selalu tidak jelas dan dinilai berbelit-belit.
“Masalah izin masih dalam proses, karena ini merupakan tahap awal, kami sedang membuat CV nya, kalau saya sendiri selaku Kepala Pekon tidak mengizinkan tambang tersebut,” jelasnya.
“Menurut saya, galian ini masih tergolong home, dan untuk memberdayakan warga, karena disini masyarakat pada nganggur,” lanjutnya.
Lalu kami tanyakan kembali, apakah selama ini tidak ada tindakan dari pihak berwajib terhadap aktivitas tambang yang sudah berlangsung lama namun tidak memiliki surat izin.
Kepala Pekon itu menyampaikan bahwa selama ini tidak ada teguran dari Polsek dan Polres Tanggamus, maupun pihak Kecamatan Sumber Rejo.
“Sampai saat ini tidak ada peringatan dari Polsek, Polres dan pihak Kecamatan Sumber Rejo mengenai galian itu,” pungkasnya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Gepak Lampung, Wahyudi berjanji akan segera meninjaklanjuti galian tambang ilegal tersebut ke Polda Lampung, dengan membuat pengaduan secara resmi.
“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan membuat laporan resmi ke Polda Lampung,” kata Wahyudi.
“Karena memang galian tambang batu tersebut sudah berlangsung lama, hal ini tidak bisa dibiarkan karena sudah menyalahi aturan dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Apa yang menjadi pernyataan dari Ketua Gepak Lampung itu sangat beralasan, pasalnya di lokasi memang terlihat permukaan tanah sudah menjadi tebing tinggi dan berakibat kerusakan lingkungan serta kesuburan tanah mulai hilang.
Pengerukan galian tambang batu secara besar-besaran dengan menggunakan alat eksavator, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Di peraturan lain, pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pertambahan ilegal diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (*)