Warga Keluhkan Pemasangan Ratusan Tiang Jaringan Fiber Optik IndiHome di Kecamatan Limau, Tanpa Izin Pemilik Lahan

Tanggamus – Fakta Aktual.

Pemasangan tiang besi untuk jaringan kabel fiber optik indihome dikeluhkan oleh warga masyarakat Limau, karena disinyalir non prosedur serta tanpa izin dari pemilik tanah. Selasa (9/02/2025).

Pemasangan ratusan tiang besi yang berada di depan rumah milik warga tersebut, diduga dilakukan oleh Perusahaan PT. Telkomsel untuk pembuatan jaringan telepon rumah, indihome.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan dari para pekerja yang sedang melakukan pemasangan tiang besi ketika di mintai keterangan oleh awak media.

Mereka mengatakan bahwa tiang-tiang tersebut akan digunakan untuk pemasangan jaringan kabel optik indihome oleh PT. Telkomsel.

“Fungsi tiang ini untuk pemasangan jaringan kabel indihome, dimulai dari simpang Kota Agung sampai Sinar Petir,” kata pekerja.

“Kalau untuk Perusahaannya milik Telkomsel mas, kalau bosnya minep di dekat dermaga sana (Pekon Ketapang-red),” lanjutnya.

Masyarakat menilai bahwa pihak Perusahaan Telkomsel telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan dianggap sudah menyalahi Undang-undang Telekomunikasi.

“Coba pikir aja, masang tiang didepan rumah dengan semaunya saja, ga izin lebih dulu,” cetus salah satu warga.

“Mereka yang dapat hasilnya, kita cuma dapat ruginya, ini sangat mengganggu sekali,” jelasnya.

Mereka juga mengungkapkan kekesalannya dengan mengatakan bahwa tanah yang mereka punya merupakan kepemilikan secara sah dan selalu memberikan kontribusi kepada negara.

“Secara legalitas tanah ini adalah sah milik kami, dan setiap tahun kami pun membayar pajak, tapi mengapa mereka seenaknya tancap tiang disini,” tegasnya.

Padahal sudah jelas, berdasarkan ketentuan Undang-undang Telekomunikasi memang sudah diatur mengenai regulasi tentang prosedur pemasangan jaringan telepon.

Seperti bunyi pasal 15 ayat (1) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi:

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi”.

Kemudian Pasal 15 ayat (2) UU No. 36 Tentang Telekomunikasi: “Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya”.

Sebagai perusahaan komersial, seharus PT. Telkomsel dapat melakukan langkah-langkah yang prosedural dan bijaksana dalam mengembangkan bisnis perusahaannya.

Walaupun kita mengerti, jika PT. Telkomsel adalah merupakan anak perusahaan milik PT. Telkom Indonesia, yang nota bene bagian dari Perusahaan BUMN, namun demikian tetap saja segala aturan operasinal harus mengikuti Undang-undang Telekomunikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (One*).

Related posts
Tutup
Tutup