Timbul Lagi ! Lokasi Pembuangan Sampah di Pekon Pardasuka, Diduga Tanpa Mengantongi AMDAL.

Pringsewu – Fakta Aktual
Permasalahan pembuangan limbah sampah di Pekon Pardasuka semakin tidak jelas, setelah mendapat penolakan di TPS3R, kini sampah kembali ditimbun di areal bekas kolam milik warga. Minggu (02/01/2025).

Kepala Pekon Pardasuka, Jevi Hardi Sofyan sepertinya sudah kehilangan cara dalam mengatasi permasalahan pembuangan dan penumpukan sampah di wilayahnya.

Setelah mendapatkan protes oleh warga Dusun Kubu Banir terkait pembuangan sampah di TPS3R, kini kembali ditemukan adanya pembuangan sampah yang di tumpuk pada bekas kolam ikan milik warga setempat.

Hal tersebut terungkap ketika awak media mendapatkan keterangan dari masyarakat Pardasuka, tentang adanya penumpukan limbah sampah di bekas empang ikan milik seorang warga bernama Mujajik.

Mendengar informasi itu, kami pun segera menelusuri tentang keberadaan lokasi pembuangan sampah yang telah diceritakan oleh penduduk setempat.

Di lokasi tersebut, kami menyaksikan adanya tumpukan limbah sampah yang sudah membusuk dan berbau menyengat di sebuah kubangan bekas kolam ikan.

Mujajik, pemilik lahan yang dijadikan penimbunan limbah sampah menyampaikan bahwa, pembuangan sampah dilahannya memang sudah berdasarkan kesepakatan dirinya dengan Kepala Pekon Pardasuka.

Dalam kesepakatan tersebut, Mujajik mengakui akan diberikan kompensasi 7 ratus ribu rupiah perbulannya, oleh Pemerintah Pekon Pardasuka.

“Sudah ada kesepakatan, untuk setiap bulannya saya mendapat uang sewa 7 ratus ribu rupiah, untuk pembayaran pertama saya kasih 5 juta,” ujar Jajik.

Dirinya juga berdalih jika dalam jangka waktu 7 bulan permukaan kolam sudah penuh, maka pembuangan limbah sampah dihentikan.

“Tujuan saya cuma ingin menimbun kolam biar rata dan ga ngeluarin biaya besar, paling cuma 7 bulan saja,” terangnya.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, kami melihat tumpukan sampah mengambang di permukaan kolam, bercampur dengan air lindi yang berwarna hitam.

Menurut penjelasan pemilik kebun yang berdekatan dengan lokasi tersebut, dirinya sangat mengeluhkan aroma busuk yang ditimbulkan oleh tumpukan sampah di kolam milik Mujajik.

“Bau sampahnya sangat mengganggu, kalau musim hujan air limbahnya meluap ke areal persawahan, sangat berbahaya,” jelasnya.

Secara regulasi, sebenarnya Pemerintah sudah membuat Peraturan yang mengatur tentang izin penimbunan atau pembuangan sampah di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berwawasan ramah lingkungan.

Namun pada kenyataannya, masih banyak pihak dan oknum pejabat pemerintah yang tidak mematuhi dan menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang.

Salah satu contohnya berada di Pekon Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pembuangan dan penumpukan limbah sampah dilakukan dengan semaunya sendiri, tanpa menganalisa serta memperhatikan unsur dampak pencemaran yang ditimbulkan.

Terlebih lagi lokasi tersebut berdekatan dengan areal persawahan milik penduduk setempat, dikhawatirkan cairan air lindi mencemari wilayah tersebut.

Padahal pemerintah Prabowo-Gibran saat ini sedang genjar-genjarnya menggalakan swasembada pangan, sebagai salah satu prioritas program Asta Cita.

Sikap gegabah Pemerintah Pekon Pardasuka dalam mengelola pembuangan sampah, tidak bisa dilepaskan dari peran serta Dinas LHK Kabupaten Pringsewu, yang dinilai abai.

Kurangnya koordinasi dan komunikasi serta saling lempar tanggung jawab, disinyalir menjadi penyebab gagalnya pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (FPII).

 

Related posts
Tutup
Tutup